Tanggapan Kritis
A. Kritik bagi Augustinus
1. Dalam menguraikan pandangan filosofisnya Augustinus lebih cenderung berperan sebagai seorang teolog Katolik. Ia lebih bergulat dengan kebenaran-kebenaran Kitab Suci dan Wahyu-Wahyu Allah dari pada bergulat dengan realitas-relitas sosio-politis.
2. Bagi Augustinus keadilan adalah relasi kasih antara manusia dan juga dengan Tuhan, dan tanpa keadilan ini tidak ada negara. Namun ternyata definisi ini tidak seketat yang dibayangkan, terdapat suatu inkonsistensi dalam pemikirannya. Sebab Augustinus di satu pihak menekankan relasi yang penuh kasih, namun dipihak lain ia melegalkan kekerasan oleh negara dengan alasan apapun jua, ia juga menerima adanya hukuman mati, bahkan baginya perdamaian dan keadilan dalam negara dunia tentunya, hanya bisa terwujud melalui peperangan dan kekerasan. Ini berarti adanya negara (dunia) hhadir karena kondisi keberdosaan manusia. Penulis merasakan bahwa definisi keadilan bagi Negara Allah ternyata berbeda dengan definisi keadilan bagi Negara Dunia.
3. Bagi Augustinus suatu negara disebut negara jika ia teokrasi, pandangan ini dari sudut pandang pluralis adalah tidak adil, bagaimana dengan mereka yang atheis.
4. Pandangan Augustinus ini dapat digunakan untuk melegalkan kekerasan dan anarkisme. Augustinus berpendapat bahwa perdamaian dan keadilan hanya bisa dicapai melalui peperangan dan kekerasan.
B. Konteks Kekinian
1. Negara-negara seperti Indonesia, Jerman, Amerika Serikat, Arab Saudi, Mesir dan sebagainya; bagi Augustinus termasuk negara dunia. Negara-negara itu semu, tidak abadi, dan karena itu segala kebaikan dan keadilan yang ada padanya juga semu dan tidak sejati.
2. Dengan menjelaskan dan menguraikan secara filosofis-teologis bahwa suatu negara hanya dapat berdiri jika keadilan, maka Augustinus telah memberikan suatu penegasan dan daya dorong bagi para aktivis dan pejuang HAM untuk terus-menerus menyuarakan penegakan keadilan bagi negara yang masih melecehkannya.
3. Keadilan Augustinus adalah keadilan universal dan abadi. Keadilannya tidak hanya terbatas diperuntukan bagi orang-orang kristiani, melainkan bagi semua orang di mana pun ia berada.
eBook Berkualitas di Seluruh Dunia, Murah bahkan Gratiss....Bisa dijual Kembali!!!
berwarna pink di atas ini.
Ini contoh recehan dollarnya...
AAderiau Balance History
Date Amount Note Balance After
Date: 2009-10-30 11:08:27 - $0.93 2009-10-30 Pay to paypal: dewa.gratia@gmail.com $0.00
Hello Rakadewa,
chen zirong just sent you money with PayPal.
Payment details
Amount: $10,93 USD
Transaction Date: Oct 30, 2009
Subject: paid-to-promote.net 2009-10-30
Philosophy is a game with objectives and no rules.
Mathematics is a game with rules and no objectives.
Theology is a game whose object is to bring rules into the subjective.
Thursday, December 17, 2009
Keadilan Sebagai Pengada Mutlak bagi Eksistensi Negara Sebuah Gugatan Aurelius Augustinus (354 – 430 M) terhadap Eksistensi Negara (3)
Keadilan Sebagai Pengada Mutlak bagi Eksistensi Negara Sebuah Gugatan Aurelius Augustinus (354 – 430 M) terhadap Eksistensi Negara (2)
Ada Negara Niscaya Ada Keadilan – Tanpa Keadilan Niscaya Tidak Ada Negara
A. Konsep Dasar Augustinus tentang Keadilan
1. Cicero:
Menurut Cicero, dalam bukunya De Republica, negara merupakan hal rakyat yang dipahaminya sebagai sebuah komunitas manusia-manusia yang terikat satu sama lain melalui kesamaan hukum. Nah, kesamaan di hadapan hukum itulah yang disebutnya sebagai Keadilan. Tanpa keadilan sebuah negara tak bisa dipimpin. Karena di mana tidak ada keadilan sejati, juga tidak akan ada hukum. Dengan demikian juga, menurut definisi Cicero, juga tidak dapat ada sebuah rakyat. Maka terbuktilah bahwa di mana tidak ada keadilan, di situ juga tak ada negara.
2. Plato:
Bagi Plato suatu negara (macro-anthropos) hadir karena adanya kerjasama yang harmonis antara manusia-manusia individu, dalam memenuhi berbagai kebutuhan mereka. Para manusia itu terdiri dari tiga kelas, yaitu kelas emas, kelas perak, dan kelas besi. Suatu negara akan berdiri jika terdapat relasi yang harmonis antar 3 kelas ini. Bagi Plato keadilan itu adalah jika setiap manusia menjalankan fungsinya masing-masing berdasarkan kelasnya, jika fungsi itu dijalankan secara tepat dan harmonis maka terbentuklah suatu negara.
3. Augustinus:
Konsep Augustinus perihal terbentuknya negara tidak terlepas dari pengaruh kedua tokoh di atas. Pemahamannya sama yaitu bahwa keadilanlah yang menjadi faktor utama dari ada tidaknya suatu negara. Namun ketiganya memiliki perbedaan dalam mendefinisikan apa itu keadilan. Berbeda dengan Cicero, keadilan menurut Augustinus hampir mirip dengan keadilan menurut Plato, namun Augustinus menolak adanya pembagian kategori kelas seperti yang dilakukan oleh Plato. Bagi Augustinus keadilan memang suatu relasi yang harmonis antarmanusia baik secara kolektif maupun personal, namun relasi itu haruslah dipenuhi dengan kasih dan relasi itu bukan hanya meliputi antarmanusia melainkan segenap ciptaan dan Sang Pencipta itu sendiri. Inilah yang khas dari definisi keadilan Augustinus.
B. Keadilan Syarat Mutlak Adanya Negara
Keadilan adalah satu-satunya ikatan yang mempersatukan manusia sebagai ‘populas’ sejati. Tanpa keadilan, negara tidak lebih dari kumpulan para bandit. Keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan yang holistik, artinya tidak ada keadilan kolektif jika tidak ada keadilan personal.
Kebenaran yang sesungguhnya pasti dialirkan dari mata air keadilan. Kebenaran pada hakikatnya serasi dengan keadilan, dan selalu mengandaikan satu dengan yang lainnya. Cinta kasihlah yang menjadi basis utama adanya keadilan dan kebenaran. Itu berarti Allahlah yang menjadi sumber satu-satunya kebenaran dan keadilan sebab Ia adalah Kasih itu sendiri.
Keadilan merupakan syarat mutlak bagi keberadaan negara, sebab negara merupakan relasi yang harmonis antarmanusia, baik secara pribadi maupun secara kolektif dengan Allah yang adalah Kasih itu sendiri. Dengan demikian tanpa keadilan sebagaimana yang dipahami oleh Augustinus, tiadalah apa yang disebut sebagai negara itu.
Keadilan Sebagai Pengada Mutlak bagi Eksistensi Negara Sebuah Gugatan Aurelius Augustinus (354 – 430 M) terhadap Eksistensi Negara (1)
Letak Konsep Keadilan Dalam Pemikiran Umum Augustinus
A. Latar Belakang
Tema yang diangkat oleh penulis merupakan salah satu tema yang diuraikan oleh Augustinus dalam salah satu karyanya yang termasyur, yaitu buku “De Civitate Dei”. Karya Augustinus ini, yang dikerjakan pada 413-427 M. Terdiri dari 22 buku. Berisikan pembelaan terhadap ajaran Kristen yang sedang diserang oleh orang-orang kafir pada saat itu. Hal ini dilatarbelakngi dua peristiwa yang mengguncang imperium Romawi :
- Agama Kristen diresmikan menjadi agama negara oleh Kaisar Theodosius (393M), dan akhirnya,
- Kejatuhan Roma ke tangan Bangsa Visigoth, Raja Alarik (410M)
Kejatuhan Roma menimbulkan tuduhan negatif rakyat dan sebagian penguasa imperium terhadap agama Kristen. Kekristenanlah yang menyebabkan kekaisaran Romawi kehilangan kejayaan dan kewibawaannya. Dipercaya bahwa dewa-dewa Romawi marah dan mengutuk bangsa romawi, karena merasa dihianati dengan diterima agama Kristen menjadi agama resmi. Untuk itu maka agama Kristen perlu dienyahkan agar kutukan tersebut lenyap.
B. De Civitate Dei: Dua Kota yang bertolakbelakang, namun ada bersama
1. Civitas Dei (Negara Tuhan): Segalanya yang baik:
• Ditandai oleh iman, ketaatan dan kasih Allah
• Menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas terpuji, seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, keindahan, kesetiaan, dll
2. Civitas Terrena (Negara Dunia): Penuh keburukan, namun ada juga kebaikan walaupun semu
• Ditandai oleh dosa, keangkuhan dan cinta yang egois
• Manifestasi dari kebohongan, pengumbaran hawa nafsu, ketidakadilan, penghianatan, kebobrokan moral, kemaksiatan, keburukan, kejahatan, dll
• Bertujuan semata-mata demi kebahagiaan fisik, menumpuk harta kekayaan dan pengumbaran nafsu hewani, gila hormat dan kekuasaan yang menimbulkan pertikaian dan malapetaka
C. Tentang Prinsip dan Nilai Hidup bukan tentang Lembaga atau Organisasi
Saya pribadi melihat bahwa sebenarnya Augustinus tidak bermaksud mempersoalkan masalah-masalah praktis organisasi negara/gereja melainkan ia memakai organisasi negara/gereja untuk mengarahkan individu kepada cara hidup (ways of life) dan prinsip-prinsip hidup (principles of life) yang benar yang terarah kepada Allah. (menggunakan metode Plato, melihat manusia sebagai micro-nation). oleh karena itu gagasan tentang negara tidak teracu pada bentuk organisasi tertentu, melainkan yang terutama agar orang-orang mengenal dan mempraktekkan prinsip-prinsip yang terdapat pada negara Allah dan menolak prinsip negara duniawi.
Untuk menuju negara Tuhan maka diperlukan individu yang mampu mengarahkan cara hidup dan prinsip hidupnya kepada Tuhan dan menolak cara hidup dari negara sekuler. Melalui individu-individu (baik kaisar maupun penduduk biasa) yang terarah kepada Tuhan maka kelompok masyarakat–negara Tuhan akan sedikit tersinggung/tercapai di dunia ini, dan terpenuhi dalam kesempurnaannya di akhir dunia
Individu yang terarah kepada Tuhan tersebut dapat terealisasi dalam semacam negara persemakmuran kristiani dengan Kristus sebagai kepala (Konsep Allah yang meraja) yang menekankan hukum Kasih kepada Allah dan membawa kebaikan/keadilan kepada sesama.
Maka dapat dikatakan bahwa Negara ideal menurut Augustinus adalah negara Teokrasi (Allah yang meraja) dan baru akan terpenuhi pada saat akhir zaman. Negara yang ada sekarang ini bukanlah negara Tuhan walaupun telah memiliki kedamaian karena tetap bersifat sementara/fana
We will give you Free, some comprehensive theses all about philosophy.
(Anda ingin mendapatkan tesis-tesis komprehensif tentang filsafat lengkap dengan penjelasannya. Gratis! silahkan kirim email anda di themodernphilosophy@gmail.com !)
