Get paid To Promote at any Location
Pertengahan Oktober 2009, saya coba mengikuti Paid-To-Promote.Net. Eh, ternyata tanggal 30 Oktober, sudah dibayar, walau hanya 0,93 dolar ke paypal saya. Program ini mempunya keteraturan membayar setiap tanggal 15 dan 30, berapapun nilai dolar yang kita dapat. Tak perlu nunggu 100 dolar seperti program lain. Bagaimana cara mengikutinya? Mudah saja, silakan register dengan referal saya. Jika Anda referal saya, maka Anda akan saya bimbing. Klik saja kata iklan tulisan "Get Paid to Promote at Any Location!"
berwarna pink di atas ini.

Ini contoh recehan dollarnya...

AAderiau Balance History
Date Amount Note Balance After
Date: 2009-10-30 11:08:27 - $0.93 2009-10-30 Pay to paypal: dewa.gratia@gmail.com $0.00

Hello Rakadewa,

chen zirong just sent you money with PayPal.

Payment details
Amount: $10,93 USD
Transaction Date: Oct 30, 2009
Subject: paid-to-promote.net 2009-10-30

Philosophy is a game with objectives and no rules.
Mathematics is a game with rules and no objectives.
Theology is a game whose object is to bring rules into the subjective.

Thursday, December 17, 2009

Modern Philosophy | Konsep dan Relasi antara Kebebasan, Person dan Kepemilikan Menurut Hegel (2)

Konsep dan Relasi Person dan Kehendak Bebas
Ada aneka pandangan terhadap person ini. Dalam tataran sejarah perkembangan filsafat terutama dalam perspektif metafisik person diartikan sebagai kesatuan substansial dari tubuh dan jiwa, sebagai dimensi psiko-fisik, sebagai dimensi ontologisnya. Dalam hal ini tubuh dilihat sebagai ekspresi derajad kemanusiaan, berhargam dan bernilai, tidak pernah menjadi atau direduksi ke dalam nilai pasar yang dapat diperjualbelikan. Asumsi yang demikian bertitik tolak dari pandangan bahwa person secara total dan esensial identik dengan tubuhnya. Akan tetapi ada anggapan bahwa tubuh itu juga merupakan materi, kuburan dan penjara bagi sesuatu yang tidak dapat mati. Tetapi dalam pandangan modern, tubuh adalah prinsip material dari individuasi dan dilihat dalam kerangka fungsi instrumentalnya. Manusia lantas tidak menjadi tubuh tetapi menjadi objek harta milik.
Pengertian Hegel terhadap person dan seluruh penjelasannya rupanya merupakan sontoh paham modern tetang pribadi itu sendiri. Ia misalnya mendefinisikan kepribadian sebagai kapasitas untuk membuat suatu abstraksi dari semua penentuan dan kondisi-kondisi yang mempengaruhi pemikiran sebagaimana adanya yang terjadi pada kehendak. Tubuh dalam hal ini dilihat sebagai kondisi eksternal. Selanjutnya person dapat dan harus memiliki tubuhnya sendiri. Oleh karena itu direduksikan ke dalam eksistensi fenomenal. Tubuh lalu menjadi milik person, adalah cermin dan instrument aktivitas kebebasannya. Person kemudian menjadi tuan bagi dirinya.

Pada level roh subjektif, adanya person didahului oleh jiwa, oleh kesadaran atau kesadaran diri, dan pada akhirnya adalah moment kehendak bebas. Pada tingkat roh objektif, relasi antara person dengan tubuhyna diletakkkan dalam dialektika kemajuan yang menunjukkan bagaimana person dalam aktivitasnya secara konstant dan perlu dibatasi pada bidang alamiah sebagaimana itu berbeda dari bentuk-bentuk hidup sosial dan politis. Dalam bidang hukum tubuh itu perlu secara “artifisial” dikaitkan dengan suatu tindakan partikular kehendak yang ditempatkan dalam konteks pengakuan hukum. Pada level ini, person tidak dapat mengabstrasikan dari level alamiah dan presuposisi fisik. Tubuh mesti diakui sebagai sesuatu yang konstitutif bagi kepribadian yang bebas. Konsep person merupakan tempat lahir bagi subjektivitas, kebebasan abstrak dan dilihat sebagai kapasitas tertinggi dari semua abstraksi semua isi bahkan dari apa yang adalah milik kita. Hegel lantas berpendapat bahwa idea kebebasan perlu direalisasi ke dalam dunia objektif. Dalam hal ini tubuh kemudian menjadi yang paling pertama dan segera merupakan alasan subjektif tentang dunia objektif. Pada sisi lain tubuh adalah mediasi dan merupakan unsur pembangun dari kondisi intersubjektif. Dengan demikian tubuh person dilihat sebagai “being-for-other” dari kepribadian. Hal ini mewakili aneka proposisi “pengakuan”.
Daram Philosophy of Right tubuh diletakkan dalam kaitannya dengan kepribadian. Meskipun secara logis person mengatasi tubuh, hal tersebut hanyalah suatu identifikasi antara person dan tubuh yang membenarkan dialektika dari roh objektif. Pada tataran ini, tubuh diletakkan sejajar dengan person dan karena itu menjaminnya pada suatu tingkat status ontologis yang mengatasi semua hal alamiah. Yang alamiah sebagaimana penentuan-penentuan alamiah tubuh adalah apa yang meletakkan kemungkinan membatasi tindakan bebas person sebagai subjek “hukum” dan meletakkan dasar relasi intersubjektif antara person-person. Hasil gerakan logis ini adalah perwakilan dari tubuh sebagai objek kepemilikan atau menjadi person dan kemudia adalah subjek hukum itu sendiri. Berangkat dari sinilah, Hegel kemudian menjelaskan transisi dari kepemilikan kepada kontrak. Klaim bahwa person itu memiliki tubuh dalam harta milik mengantar seseorang kepada pengakuan bahwa tubuh adalah subjek hukum. Hal ini secara mutual berada dalam konteks kontrak. Sebab di dalam kontrak inilah masing-masing person saling menghargai.
Konsep filsafat hukum juga berkaitan dengan person. Problem dari filsafat hukum berhubungan dengan tema subjektifitas yang dapat berkembang dalam bentuk-bentuk berbeda dan figur-figur aktualitas roh. Di sini pengertian kehendak menjadi penting. Hegel, dalam uraian awalnya pada konsep roh subjektif menerangkan momen terakhir dari roh subjektif adalah kehendak bebas. Akan tetapi pada momen ini, kehendak tidak sungguh-sungguh bebas di dalam subjek yang terbatas karena kebebasa adalh aktualisasi diri dan perwujudan diri dari konsep dalam element eksistensi. Oleh karena itu, agar berada dalam kebebasan objetifnya, kehendak mesti mengambil bentuk sukesifnya. Moment pertama adalah person. Hegel menerangkan pula pemikirnanya untuk mengidetifikasi person itu. ada dua metode yang ditawarkannya. Pertama, karena filsafat pengetahuan tentang hukum memiliki idea tetang hukum sebagai objek, metode tersebut harus mengikuti perkembangan momen dari penentuan “konsep hukum” dan aktualisasinya. Kedua, penjelasan filsafat mesti menghadirkan figur konkret yang setiap waktu berkoresponden dengan moment-moment berbeda dari konsep yang adalah universalitas, partikularitas, dan individualitas. Hegel mengidentifikasi permulaan pengetahuan hukum dengan tugas pengembangan struktur-struktur kehendak menurut tiga moment konsep. Sekarang konsep kehendak adalah kebebasan. Kebebasan adalah substansi kehendak. Kehendak ditentukan oleh kebebasan utuk menemukan suatu Dasein dalam mana ia mewujudkan dirinya. Kehendak bebas ini merupakan bentuk pertama dari kebebasan yang mengaktualkan dirinya. Dalam konteks Abstract Right, kehendak bebas adalah moment pertama dari konsep-konsep momen individualitasnya. Dalam partikularitasnya, kehendak diperhitungkan ke depan dengan segera memberi dunia pertama dari kebebasan yang aktual di mana ia menyatakan tujuan dan maksud-maksudnya. Person merupakan idea yang secara total menentukan kondisi-kondisi empiris.
Langkah pertama untuk mengenal bahwa dalam bidang hukum kehendak bebas memiliki eksistensi dalam figus yuridis person. Langkah lainnga adalah dalam dan melalui diriyna sebagai milik dirinya. Relasi ini justru adalah dasar bagi konsep kepemilikan. Konsep person oleh Hegel merupakan perintah hukum (par 36) ini dikatakan Hegel dalam dua klausa yakni pertama jadilah pribadimu sendiri. Hal ini diarahkan kepada masing-masing individu yang bebas. Kedua adalah hormatilah yang lain sebagai person. Yang dimaksudkan Hegel untuk setiap pribadi sebagai person. Yang dimaksud oleh Hegel di sini adalah pentingnya relasi dengan person lain dengan cara “being-for-other” yakni melalui dirinya dan objek kepemilikan. Di sini Hegel mengutip konsep Kant tentang kategori imperatif dalam bidang hukum. Agar dapat dimengerti dua bidang perintah itu, person “harus” menyediakan bagi dirinya suatu “bagian eksternal” dari kebebasannya. Ini akan mendapat bentuknya dalam dasein. Karena inisial keabstrakkannya, dasein dikualifikasikan sebagai “eksternal” untuk kehendak bebas dan oleh karena itu, dapat dipisahkan dan berbeda darinya (par.41). “bidang kebebasan” yang adalah hasil eksteriorisasinya adalah penentuan “kepemilikan”. Person bagi Hegel adalah pemilik harta mulik itu. Kepemiliknan, bagi Hegel, lantas merupakan suatu yang esensial bagi status yuridis dari person; bahwa seorang person tidak memiliki harta milik adalah suatu yang contradictio in adjecto. Eksterioritas itu tmapak dalam barang-barang atau hal-hal yang menjadi kekayaan person agar ia menjadi benar-benar bebas sebagai person. Eksistensi ini kemudian dapat menjadi “yang lain” yang tunggal. “Lain” di sini menjadi mungkin karena pemisahan dari dirinya. Dalam hal ini, Hegel memaksudkan suatu alienasi pribadi seseorang atau person terhadap harta miliknya.


No comments:

Post a Comment

Need us. Just contact in: themodernphilosophy@gmail.com
We will give you Free, some comprehensive theses all about philosophy.

(Anda ingin mendapatkan tesis-tesis komprehensif tentang filsafat lengkap dengan penjelasannya. Gratis! silahkan kirim email anda di themodernphilosophy@gmail.com !)