Get paid To Promote at any Location
Pertengahan Oktober 2009, saya coba mengikuti Paid-To-Promote.Net. Eh, ternyata tanggal 30 Oktober, sudah dibayar, walau hanya 0,93 dolar ke paypal saya. Program ini mempunya keteraturan membayar setiap tanggal 15 dan 30, berapapun nilai dolar yang kita dapat. Tak perlu nunggu 100 dolar seperti program lain. Bagaimana cara mengikutinya? Mudah saja, silakan register dengan referal saya. Jika Anda referal saya, maka Anda akan saya bimbing. Klik saja kata iklan tulisan "Get Paid to Promote at Any Location!"
berwarna pink di atas ini.

Ini contoh recehan dollarnya...

AAderiau Balance History
Date Amount Note Balance After
Date: 2009-10-30 11:08:27 - $0.93 2009-10-30 Pay to paypal: dewa.gratia@gmail.com $0.00

Hello Rakadewa,

chen zirong just sent you money with PayPal.

Payment details
Amount: $10,93 USD
Transaction Date: Oct 30, 2009
Subject: paid-to-promote.net 2009-10-30

Philosophy is a game with objectives and no rules.
Mathematics is a game with rules and no objectives.
Theology is a game whose object is to bring rules into the subjective.

Friday, April 3, 2009

Hukum, Hakikat dan Prinsip Pemerintahan, dan Tentang Kebebasan

Hukum
Hukum adalah relasi-relasi yang niscaya sebagaimana mereka dapat disimpulkan dari hakekat kenyataan. Dalam arti ini, segala hakekat memiliki hukum mereka sendiri. Sebelum hukum dibuat, ada hubungan-hubungan keadilan yang mungkin. Secara umum, hukum berlaku sejauh akal budi itu memerintah semua bangsa di dunia ini. Hukum-hukum negara dan warga negara setiap negara tak lain dari kasus-kasus khusus penerapan akal budi tersebut. Hukum tertinggi dalam negara adalah kesejahteraan rakyat.
Hukum kodrat mendahului segala hukum. Ia bertolak dari ciri-ciri hakiki kita, keadaan alamiah kita. Karena kita hidup dalam masyarakat yang harus tetap utuh, hukum harus ada untuk mengatur hubungan antara masyarakat dengan pemerintah (hukum nasional) dan hubungan antar masyarakat (hukum sipil). Hukum itu harus berkaitan dengan tingkat kebebasan yang akan dituangkan dalam undang-undang, dengan agama yang dianut penduduk, dengan kecenderungan mereka, kekayaan, jumlah, perdagangan, sopan-santun, adat istiadat penduduknya, dengan asal-usul mereka, dengan maksud para pembuat undang-undang, dan dengan tatanan berbagai hal yang digunakan untuk membuat hukum. Inilah yang dimaksud Montesquieu dengan jiwa undang-undang.

Hakikat dan Prinsip Pemerintahan
Ada tiga jenis pemerintahan, yaitu Republik, Monarki dan Despotis. Untuk menemukan hakekatnya, cukuplah kita mengumpulkan kembali pengertian umum yang mengandaikan adanya tiga fakta pemerintahan tersebut. Suatu pemerintahan republik adalah pemerintahan yang tubuhnya atau sebagian rakyatnya memiliki kekuasaan tertinggi. Monarki adalah pemerintahan yang yang dipegang oleh satu orang berdasarkan hukum-hukum yang pasti dan tetap. Sedangkan despotis adalah pemerintahan yang diperintah oleh satu orang yang menentukan serta mengatur segala sesuatu berdasarkan kemauannya dan perubahan pikirannya sendiri. Pemerintahan republik masih dibedakan menjadi dua macam lagi, yaitu aristokrasi dan demokrasi.
Dalam setiap bentuk pemerintahan tersebut, ada prinsipnya sendiri-sendiri. Dalam pemerintahan demokrasi, diperlukan keutamaan untuk menjalankan pemerintahan. Orang yang dipercaya untuk menjalankan hukum sadar bahwa dirinya tunduk pada hukum. Dalam aristokrasi, keutamaan bukan syarat mutlak. Rakyat dikendalikan oleh hukum pemerintahan. Kaum bangsawan membentuk suatu lembaga yang dengan hak istimewa dan demi kepentingan khusus mengendalikan rakyat. Dalam pemerintahan ini, sudah cukuplah bahwa ada hukum yang berfungsi untuk mengawasi bahwa undang-undang dijalankan.
Lain lagi dengan pemerintahan monarki. Keutamaan bukanlah prinsip. Yang ditekankan dalam pemerintahan ini adalah hormat terhadap penguasa. Kebijaksanaan penguasa berpengaruh dalam banyak hal. Rasa hormat yang ada dalam monarki berubah menjadi ketakutan dalam pemerintahan despotis, tidak ada tempat untuk keutamaan, dan kehormatan dianggap sangat berbahaya. Kekuasaan yang dimiliki penguasa sangat besar dan dia hanya mempercayakan kekuasaannya itu kepada orang-orang yang dianggap dapat menguntungkan dirinya.

Tentang Kebebasan
Konsep tentang kebebasan ini dapat mempunyai arti yang berbeda-beda di hadapan bangsa yang berbeda-beda pula. Sebagian orang mengatakan bahwa kebebasan adalah hak untuk menggulingkan penguasa tiran. Yang lain lagi mengaitkannya dengan kekuasaan untuk memilih pemimpin yang akan mereka taati. Ada juga yang menyamakannya dengan hak untuk membawa senjata dan dengan demikian juga kemampuan untuk menggunakan kekerasan. Arti kebebasan tersebut muncul dari kebiasaan serta kebiasaan yang cocok dengan mereka sendiri.
Menurut Montesquieu, kebebasan politik bukan berarti kemerdekaan tanpa batas, bukan keadaan terpaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Kebebasan ialah hak untuk melakukan apapun yang diperbolehkan oleh hukum. Bila seorang warga negara boleh melakukan apa yang dilarang oleh hukum, sebenarnya dia tak lagi memiliki kebebasan, karena dengan demikian semua warga negara yang lain akan mempunyai kekuasaan yang sama.
Kebebasan politik warga negara ialah ketenangan pikiran yang muncul bahwa tiap-tiap orang berada dalam keadaan aman. Untuk mendapatkan kebebasan ini, syaratnya adalah pemerintahan harus diberi wewenang sedemikian rupa sehingga tak seorang pun perlu takut pada orang lain.
Berdasarkan pemikiran itulah muncul pandangan Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica : eksekutif, legislatif, yudikatif. Kekuasaan legislatif memberlakukan undang-undang yang bersifat sementara atau tetap, dan mengubah atau menghapus undang-undang yang telah diberlakukan. Berdasarkan undang-undang yang telah dibuat itu, penguasa eksekutif menyatakan perang atau damai dan mengirimkan atau menerima duta, menjamin keamanan umum serta menghalau musuh yang masuk. Penguasa yudikatif menghukum para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul di antara orang perseorangan.

[+/-] ReadMore...

Analisis Rousseau tentang Perbudakan


“Kodrat – Hakekat Manusia”

Rousseau mempergunakan tesis Aristoteles sebagai pijakan dalam memikirkan Kondisi Alamiah Manusia. Menurut Aristoteles kondisi alamiah manusia adalah suatu keadaan ter-determinasinya manusia oleh realita sejak awal manusia hadir di dunia ini.
Kekeliruan Aristoteles ditunjukkan dalam Antitesis Rousseau mengenai hakekat dan kodrat kemanusiaan. Menurut Rousseau yang ditunjukkan oleh Aristoteles akan sifat ter-determinasinya NASIB manusia adalah suatu kondisi kodrat yang dipilih oleh manusia dalam memaknai hidupnya sendiri.
Mengapa manusia terdeterminasi hidupnya, Rousseau menjelaskan analisisnya mengenai perbudakan dalam dua kemungkinan :

  1. Seseorang yang dilahirkan dalam institusi perbudakan sudah ditentukan kodrat hidupnya sebagai budak untuk kepentingan institusi itu. Artinya secara determinatif seorang manusia yang dilahirkan dalam suatu sistem yang lebih kuat daripada lingkungan keluarganya sudah pasti akan menjalani suatu kodrat/ takdir yang sudah dipolakan oleh lingkungan makronya.
  2. Bahwa hakekat/ kondisi alamiah manusia adalah suatu kebebasan yang sama. Namun demikian, manusia senantiasa memiliki sifat keterbelengguan. Pikiran bahwa ada yang lebih hebat daripada saya atau yang lebih lemah daripada saya mempengaruhi cara pandang manusia atas hidupnya. Kalau manusia terlalu dipengaruhi dan tak dapat melepaskan dirinya dari sistem yang menguasainya atau malah melestarikannya dengan sikap pengecutnya maka manusia-budak (ber-kodrat budak) akan tetap menjadi budak selamanya.

[+/-] ReadMore...

Love: Ethics and Politics


The ethical aspects in love involve the moral appropriateness of loving, and the forms it should or should not take. The subject area raises such questions as: is it ethically acceptable to love an object, or to love oneself? Is love to oneself or to another a duty? Should the ethically minded person aim to love all people equally? Is partial love morally acceptable or permissible (i.e., not right, but excusable)? Should love only involve those with whom the agent can have a meaningful relationship? Should love aim to transcend sexual desire or physical appearances? May notions of romantic, sexual love apply to same sex couples? Some of the subject area naturally spills into the ethics of sex, which deals with the appropriateness of sexual activity, reproduction, hetero and homosexual activity, and so on.

In the area of political philosophy, love can be studied from a variety of perspectives. For example, some may see love as an instantiation of social dominance by one group (males) over another (females), in which the socially constructed language and etiquette of love is designed to empower men and disempower women. On this theory, love is a product of patriarchy, and acts analogously to Marx's view of religion (the opiate of the people) that love is the opiate of women. The implication is that were they to shrug off the language and notions of 'love', 'being in love', 'loving someone', and so on, they would be empowered. The theory is often attractive to feminists and marxists, who view social relations (and the entire panoply of culture, language, politics, institutions) as reflecting deeper social structures that divide people into classes, sexes, and races.

This article has touched on some of the main elements of the philosophy of love. It reaches into many philosophical fields, notably theories of human nature, the self, and of the mind. The language of love, as it is found in other languages as well as in English, is similarly broad and deserves more attention.

[+/-] ReadMore...

Need us. Just contact in: themodernphilosophy@gmail.com
We will give you Free, some comprehensive theses all about philosophy.

(Anda ingin mendapatkan tesis-tesis komprehensif tentang filsafat lengkap dengan penjelasannya. Gratis! silahkan kirim email anda di themodernphilosophy@gmail.com !)