(Tesis):
"Tiga legitimasi dasar subjek kekuasaan adalah legitimasi religius, legitimasi eliter -yang dapat dibagi ke dalam legitimasi aristokratis, legitimasi ideologis, legitimasi teknokrat- dan legitimasi pragmatis, dan legitimasi demokratis. Menurut etika politik modern negara legitim adalah negara hukum demokratis."
Legitimasi adalah kekuasaan yang mempunyai sebuah atau beberapa prinsip dasar yang menjadikannya absah atau diakui sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Legitimasi subjek kekuasaan mempertanyakan apa yang menjadi dasar wewenang seseorang atau sekelompok orang untuk membuat undang-undang bagi masyarakat dan untuk memegang kekuasaan negara. Pada prinsipnya terdapat tiga macam legitimasi subjek kekuasaan yaitu: legitimasi religius, legitimasi eliter, dan legitimasi demokratis.
1. legitimasi religius mendasarkan hak untuk memerintah pada faktor adi-duniawi
2. legitimasi eliter mendasarkan hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan. Paham legitimasi itu berdasarkan anggapan bahwa unutk memerintah diperlukan kualifikasi khusus yang tidak dimiliki seluruh rakyat.
Legitimasi eliter dibagi empat:
a. aristokratis: berdasarkan pada kelas atau golongan masyarakat yang dianggap lebih unggul daripada masyarakat lain.
b. pragmatis: berdasarkan orang atau golongan atau kelas yang de facto paling cocok memegang kekuasaan (mis. militer)
c. ideologis: berdasarkan kepada ideologi yang dibangun oleh sekelompok orang.
d. Teknokratis: berdasarkan argumentasi bahwa materi pemerinytahan masyarakan di zaman modern ini sedemikian canggih dan kompleks sehingga hanya dapat dijalankan oleh mereka yang ahli. Masyarakat dalam hal ini diandaikan tidak mampu menentukan nasibnya sendiri.
3. legitimasi demokratis: yang mendasarkan diri pada prinsip kedaulatan rakyat
Negara hukum demokratis adalah negara yang menjadaikan hukum sebagai lembaga pengatur masyarakat yang normatif, dimana hukum sebagai dasar penggunaan kekuasaan harus berdasarkan pada persetujuan dasar warga negara.
Dari ketiga bentuk legitimasi diatas, legitimasi religius pada jaman sekarang tidak diterima lagi atau sejauh masih dapat ditemukan sisa-sisa kebudayaan pra-modern, legitimasi itu cepat kehilangan pengakuan. Maka persaingan terbesar legitimasi demokratis adalah legitimasi eliter. Legitimasi aristrokratis mirip dengan legitimasi religius, tidak sesuai dnegna pandangan dunia jaman sekarang sehingga mudah menghilang. Legitimasi pragmatis secara hakiki hanya bersifat sementara yaitu untuk mengatasi keadaan darurat. Kemungkinan tinggal dua alternatif yang pertama sesudah keadaaan darurat diatasi, kelompok aristokrat mundur. Yang kedua, kelompok tersebut tetap memegang kekuasaan yang kemungkinannya ada 2 yaitu: ideologis atau teknokratis.Suatu kepercayaan ideologis maupun kealihan khusus teknokratis tidak memberikan hak kepada kelompok yang memilikinya untuk menguasai masyarakat. Dengan demikian satu-satunya legitimasi yang sah adalah legitimasi religius.
"Tiga legitimasi dasar subjek kekuasaan adalah legitimasi religius, legitimasi eliter -yang dapat dibagi ke dalam legitimasi aristokratis, legitimasi ideologis, legitimasi teknokrat- dan legitimasi pragmatis, dan legitimasi demokratis. Menurut etika politik modern negara legitim adalah negara hukum demokratis."
Legitimasi adalah kekuasaan yang mempunyai sebuah atau beberapa prinsip dasar yang menjadikannya absah atau diakui sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Legitimasi subjek kekuasaan mempertanyakan apa yang menjadi dasar wewenang seseorang atau sekelompok orang untuk membuat undang-undang bagi masyarakat dan untuk memegang kekuasaan negara. Pada prinsipnya terdapat tiga macam legitimasi subjek kekuasaan yaitu: legitimasi religius, legitimasi eliter, dan legitimasi demokratis.
1. legitimasi religius mendasarkan hak untuk memerintah pada faktor adi-duniawi
2. legitimasi eliter mendasarkan hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan. Paham legitimasi itu berdasarkan anggapan bahwa unutk memerintah diperlukan kualifikasi khusus yang tidak dimiliki seluruh rakyat.
Legitimasi eliter dibagi empat:
a. aristokratis: berdasarkan pada kelas atau golongan masyarakat yang dianggap lebih unggul daripada masyarakat lain.
b. pragmatis: berdasarkan orang atau golongan atau kelas yang de facto paling cocok memegang kekuasaan (mis. militer)
c. ideologis: berdasarkan kepada ideologi yang dibangun oleh sekelompok orang.
d. Teknokratis: berdasarkan argumentasi bahwa materi pemerinytahan masyarakan di zaman modern ini sedemikian canggih dan kompleks sehingga hanya dapat dijalankan oleh mereka yang ahli. Masyarakat dalam hal ini diandaikan tidak mampu menentukan nasibnya sendiri.
3. legitimasi demokratis: yang mendasarkan diri pada prinsip kedaulatan rakyat
Negara hukum demokratis adalah negara yang menjadaikan hukum sebagai lembaga pengatur masyarakat yang normatif, dimana hukum sebagai dasar penggunaan kekuasaan harus berdasarkan pada persetujuan dasar warga negara.
Dari ketiga bentuk legitimasi diatas, legitimasi religius pada jaman sekarang tidak diterima lagi atau sejauh masih dapat ditemukan sisa-sisa kebudayaan pra-modern, legitimasi itu cepat kehilangan pengakuan. Maka persaingan terbesar legitimasi demokratis adalah legitimasi eliter. Legitimasi aristrokratis mirip dengan legitimasi religius, tidak sesuai dnegna pandangan dunia jaman sekarang sehingga mudah menghilang. Legitimasi pragmatis secara hakiki hanya bersifat sementara yaitu untuk mengatasi keadaan darurat. Kemungkinan tinggal dua alternatif yang pertama sesudah keadaaan darurat diatasi, kelompok aristokrat mundur. Yang kedua, kelompok tersebut tetap memegang kekuasaan yang kemungkinannya ada 2 yaitu: ideologis atau teknokratis.Suatu kepercayaan ideologis maupun kealihan khusus teknokratis tidak memberikan hak kepada kelompok yang memilikinya untuk menguasai masyarakat. Dengan demikian satu-satunya legitimasi yang sah adalah legitimasi religius.